Contoh Sk Pengangkatan Takmir Masjid
CLICK HERE https://shoxet.com/2tAYjg
Contoh SK Pengangkatan Takmir Masjid dari Kepala Desa
Takmir masjid adalah pengurus masjid yang bertugas mengelola dan mengembangkan masjid sebagai pusat kegiatan ibadah dan dakwah bagi umat Islam. Takmir masjid dipilih oleh jamaah masjid dan ditetapkan oleh pemerintah setingkat desa atau kelurahan atas rekomendasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Periode kepengurusan takmir masjid adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode.
Untuk mengangkat takmir masjid, diperlukan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa atau Lurah yang berwenang. SK ini berisi tentang susunan pengurus takmir masjid, masa jabatan, tugas dan tanggung jawab, serta hak dan kewajiban. SK ini juga harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Keagamaan, Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2006 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid, dan Surat Edaran Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) tentang Pengurus Masjid.
Berikut ini adalah contoh SK pengangkatan takmir masjid dari Kepala Desa yang dapat dijadikan referensi:
KEPUTUSAN KEPALA DESA CINTA DAMAI
NOMOR : 01/01 TAHUN 2023
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS MASJID AL-HUDA
DESA CINTA DAMAI KECAMATAN CINTA DAMAI
MASA JABATAN 2023-2026
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CINTA DAMAI
Menimbang :
a. Bahwa demi kelancaran syiar agama Islam di Masjid Al-Huda Desa Cinta Damai Kecamatan Cinta Damai, maka dipandang perlu untuk membentuk pengurus takmir masjid yang profesional dan kompeten;
b. Bahwa nama-nama yang tertera di bawah ini dianggap mampu dalam melaksanakan tugas sesuai jabatan yang diberikan;
Mengingat :
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Keagamaan;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Keagamaan;
c. Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2006 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan;
d. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid;
e. Surat Edaran Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Cinta Damai Tahun 2022 tentang Pengurus Masjid;
Memperhatikan :
a. Surat masuk dari pengurus Masjid Al-Huda Desa Cinta Damai Kecamatan Cinta Damai;
b. Rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cinta Damai;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk
Ketua : H. Ahmad Fauzi
Sekretaris : Hj. Siti Aminah
Bendahara : H. Abdul Karim
Bidang Ibadah : H. Muhajir
Bidang Dakwah : H. Zainal Abidin
Bidang Pendidikan : Hj. Nurul Huda
Bidang Kesejahteraan : Hj. Laila Fitri
Bidang Sarana dan Prasarana : H. Bambang Sutrisno
Bidang Hubungan Masyarakat : H. Agus Supriyanto
KEDUA : Pengurus takmir masjid Al-Huda Desa Cinta Damai Kecamatan Cinta Damai bertugas dan bertanggung jawab untuk:
- Menyelenggarakan ibadah dan kegiatan keagamaan di masjid sesuai dengan syariat Islam;
- Menyusun program kerja dan anggaran takmir masjid serta melaporkannya kepada Kepala Desa dan KUA Kecamatan;
- Mengelola dan mengembangkan aset dan sumber daya masjid secara profesional dan akuntabel;
- Menjalin kerjasama dengan pemerintah, DMI, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, serta pihak lain yang terkait dengan pengembangan masjid;
- Membina hubungan harmonis dan toleran dengan jamaah masjid dan masyarakat sekitar;
- Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkungan masjid secara musyawarah mufakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa atau KUA Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KETIGA : Pengurus takmir masjid Al-Huda Desa Cinta Damai Kecamatan Cinta Damai memiliki hak dan kewajiban untuk:
- Mendapatkan bimbingan, pembinaan, dan pengawasan dari Kepala Desa atau KUA Kecamatan;
- Mendapatkan fasilitas dan perlengkapan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas;
- Mendapatkan penghargaan dan penghormatan atas kinerja yang baik;
- Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, amanah, dan profesionalisme;
- Menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, etika, dan moral dalam berkegiatan di masjid;
- Mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku di lingkungan masjid;
- Melaporkan hasil kerja secara berkala kepada Kepala Desa atau KUA Kecamatan.
KEEMPAT : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Cinta Damai
pada tanggal 1 Januari 2023
Kepala Desa Cinta Damai,
ttd
H. Rizal Ramadhan
Demikian contoh SK pengangkatan takmir masjid dari Kepala Desa yang dapat kami sajikan. Semoga bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan referensi untuk membuat SK pengurus masjid di desa Anda. 061ffe29dd